Dokter Selingkuhi Isteri Pengusaha Digrebek, Suami: Sekarang Rasakan!
Selasa, 30 September 2014 20:24 WIB
BLITAR(BangsaOnline) Kasus dugaan perselingkuhan dokter dengan istri pengusaha, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/9/2014) siang.
Kedua tedakwa didakwa Pasal 279 KUHP tentang menyembunyikan status pernikahan, dengan ancaman hukuman 5 tahun, subsider Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan.
BACA JUGA:
Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Dekat Kandang Ayam di Sumberasri Blitar
Diduga Ditinggali Orang Asing Selain Bupati, Puluhan Warga Geruduk Pendopo RHN Blitar
Dapat Nomor Urut 2 pada Pilbup Blitar, Begini Respon Mak Rini
"Kedua terdakwa, kami hadirkan karena sidang kali baru dakwaan," kata Djauharul SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa adalah dr Anis B (49), dokter yang buka praktek di Kecamatan Wlingi, dan Aneke Kristin (41), istri pengusaha asal Kecamatan Wlingi, Andreas (47).
Perlu diketahui, keduanya digerebek di kamar sebuah hotel Jl Melati, Kota Blitar, Rabu (11/6/2014) sore lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Yang menggerebek adalah Andreas sendiri dengan mengajak beberapa polisi.
Sidang yang dipimpin oleh H Zaini SH itu tertutup untuk umum dan hanya berlangsung 20 menit. Kedua terdakwa datang ke PN dengan dibawa mobil tahanan kejaksaan.
Mereka ditahan kejaksaan sejak pertengahan September 2014 lalu.
Pada persidangan itu, Andres juga datang. Malah, ia mengumpat terdakwa Anis saat dibawa masuk ke ruangan persidangan.
"Kamu itu yang merusak rumah tangga saya, sekarang rasakan," teriak Andreas, sambil memotret terdakwa dengan ponselnya.
Ia mengaku, dirinya sudah puas karena kedua terdakwa ditahan. Alasannya, hidupnya tersiksa bertahun-tahun karena merasa dikhianati.
sumber : Tribunnews.com