Terkait Sengketa Pasar Tulakan, BPN Pacitan Serahkan pada Prosedur Hukum
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 18 Februari 2019 10:14 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan menyerahkan sepenuhnya terhadap proses dan prosedur hukum atas upaya kasasi yang dilakukan Bupati Pacitan cs dalam perkara perdata sengketa lahan pasar Tulakan.
Imam Suyuri, Kasubsi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Pacitan menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Sebab itu hak masing-masing pihak yang beracara untuk mendapatkan keadilan.
BACA JUGA:
BPN Pacitan Dapat Jatah 48 Ribu Bidang pada Progam PTSL
Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK
Terbitkan 45.250 SHM, Program PTSL Tahun 2019 di Pacitan Rampung
Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang
Namun begitu, dia berharap agar proses acara perdata yang sudah berlangsung setahun lebih ini bisa segera rampung. "Dan pihak-pihak yang beracara bisa sama-sama legowo, atas putusan majelis hakim nantinya," ujar Imam saat ditemui di ruang lobi BPN Pacitan, Senin (18/2).
Sementara itu sebagaimana diketahui, belum lama ini Pemkab Pacitan telah menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung atas sengketa lahan pasar Tulakan. Pernyataan tersebut seperti disampaikan Kukuh Setyarto, Kabag Hukum Setkab Pacitan yang juga kuasa dari Bupati Pacitan cs. (yun/dur)