Diduga Kampanye di Masjid, Dua Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu Lamongan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Kampanye di Masjid, Dua Caleg DPRD Dilaporkan ke Bawaslu

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 28 Februari 2019 14:59 WIB

Komisioner Bawaslu Lamongan Amin Wahyudin saat menerima pelapor.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Diduga menggelar kampanye di salah satu masjid di Desa Mojosari, Kecamatan Babat, Lamongan dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kamis (28/2).

Kedua caleg tersebut, masing-masing berinisial EW caleg DPRD Provinsi Jatim, dan M caleg DPRD Kabupaten Lamongan. "Hari ini kita mendapatkan aduan dari masyarakat, terkait dugaan kampanye di salah satu masjid di Kecamatan Babat," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan, Amin Wahyudin.

Dugaan bentuk pelanggaran yang dilakukan keduanya, kata Amin, yakni mengajak para jamaah yang hadir dalam acara pengajian di masjid itu, untuk memilih dirinya. Caleg tersebut juga mengacungkan dua jari di hadapan para jamaah.

"Jadi pelapor atas nama Samsul Arif ini mengetahui bahwa kedua caleg ini menggelar kampanye, dengan dibuktikan beberapa lembar foto kegiatan mereka sebagai bukti pengaduan ke Bawaslu Lamongan," jelas Amin.

Jika keduanya terbukti melanggar. aturan tersebut, sesuai Pasal 280 ayat 1 Huruf H, tentang larangan kampanye di tempat ibadah, maka keduanya dapat dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan membayar denda sebesar 24 juta rupiah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video