Diduga Kampanye di Masjid, Dua Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu Lamongan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Kampanye di Masjid, Dua Caleg DPRD Dilaporkan ke Bawaslu

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 28 Februari 2019 14:59 WIB

Komisioner Bawaslu Lamongan Amin Wahyudin saat menerima pelapor.

"Karena laporannya baru hari ini, maka kami mempunyai waktu dua hari untuk menentukan syarat formil dugaan pelanggaran. Dan, Bawaslu Kabupaten Lamongan juga mempunyai waktu 14 hari untuk mengelar penyelidikan bersama tim Gakumdu," terangnya.

Ditambahkan Amin, bukti yang dibawa oleh pelapor Samsul Arif, berupa beberapa buah lembar foto. Namun tidak menutup kemungkinan pelapor juga akan melengkapi bukti lain seperti video pada saat keduanya tengah berkampanye.

"Untuk saat ini kami hanya menerima satu alat bukti berupa beberapa lembar foto. Tapi informasinya, beliau Bapak Samsul Arif ini juga akan menyertakan sebuah video, dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Sesuai aturan PKPU, Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kedua caleg, sejak hari pertama dilaporkannya ke Bawaslu Kabupaten. "Kami mempunyai waktu 14 hari untuk mengklarifikasi pelaporan ini, dan kami akan panggil pihak-pihak bersangkutan, termasuk para saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran itu." katanya.

Sementara terpisah, Samsul Arif selaku pihak pelapor meminta pihak Bawaslu memproses kasus ini dengan baik, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua caleg. (qom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video