Ikut Kampanye, Pendamping Desa Bisa Terkena Sanksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ikut Kampanye, Pendamping Desa Bisa Terkena Sanksi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 05 Maret 2019 19:45 WIB

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yaqin menegaskan bahwa Tenaga Ahli, Pendamping Desa, ataupun Pendamping Lokal Desa yang ikut berkampanye pada Pemilu 2019 ini,  akan diberikan sanksi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Menurut Khusnul, sebagai orang yang menerima gaji dari APBN sudah sangat jelas tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik.

"Tidak boleh ikut kampanye. Kalau berkampanye murni tidak boleh. Karena mereka juga termasuk yang mendapat gaji dari uang negara atau APBN," ungkapnya, Selasa (5/3).

Khusnul menambahkan, mereka tidak boleh secara aturan menjadi tim kampanye, entah itu dalam bentuk relawan, tim sukses atau lainnya. Jika masyarakat ada temuan, bisa langsung dilaporkan ke Dinas PMD, agar nanti diberikan sanksi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video