Ikut Kampanye, Pendamping Desa Bisa Terkena Sanksi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 05 Maret 2019 19:45 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yaqin menegaskan bahwa Tenaga Ahli, Pendamping Desa, ataupun Pendamping Lokal Desa yang ikut berkampanye pada Pemilu 2019 ini, akan diberikan sanksi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Menurut Khusnul, sebagai orang yang menerima gaji dari APBN sudah sangat jelas tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik.
BACA JUGA:
PKB Lamongan Optimis Menang Pemilu 2024
Pilkada 2020, Kepala DPMD Lamongan: Tenaga Pendamping Desa Harus Netral
Tak Terima Dilaporkan ke DKPP, Komisioner Bawaslu Lamongan Lapor Polisi Percobaan Pemerasan
Tunggu Keputusan DKPP, Dua Komisioner Bawaslu Lamongan Optimis Tidak Bersalah
"Tidak boleh ikut kampanye. Kalau berkampanye murni tidak boleh. Karena mereka juga termasuk yang mendapat gaji dari uang negara atau APBN," ungkapnya, Selasa (5/3).
Khusnul menambahkan, mereka tidak boleh secara aturan menjadi tim kampanye, entah itu dalam bentuk relawan, tim sukses atau lainnya. Jika masyarakat ada temuan, bisa langsung dilaporkan ke Dinas PMD, agar nanti diberikan sanksi.
Simak berita selengkapnya ...