Ikut Kampanye, Pendamping Desa Bisa Terkena Sanksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ikut Kampanye, Pendamping Desa Bisa Terkena Sanksi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 05 Maret 2019 19:45 WIB

"Prosedurnya nanti akan kami usulkan sanksi ke Pemerintah Provinsi. Karena mereka yang mempunyai hak memberikan sanksi. Tugas kami hanya menerima laporan, kemudian dilanjutnya ke yang berhak memberikan sanksi," tegasnya .

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan Miftahul Badar menjelaskan bahwa jika ada laporan terkait dugaan Pendamping Desa yang ikut kampanye, maka pihaknya akan meneruskannya pada pihak terkait untuk ditindak lanjuti.

"Terkait itu ada beberapa ketentuan, yang memang itu bukan ketentuan kepemiluan. Biasanya, ini ketentuan peraturan perundang-undangan lain dan berhubungan langsung dengan instansi yang bersangkutan," kata Badar menjelaskan

Seperti isu yang beredar di masyarakat, diduga ada beberapa masyarakat yang menyaksikan keterlibatan Pendamping Desa dalam kampanye. Bahkan, adanya dugaan pendamping desa yang masuk di daftar Calon Legislatif DPRD Kabupaten Lamongan. Namun sampai saat ini belum ada pihak yang berani membuat laporan secara resmi. (qom/rev) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video