Polsek Geger Ringkus Pengedar Sabu di Jl. Raya Kombangan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 07 Maret 2019 22:47 WIB
Sabu-sabu itu dibawa oleh Muh. Agil dengan cara dibungkus dengan tisu. Karena sudah ada barang bukti, Muh. Agil langsung diserap oleh jajaran Reskrim Polsek Geger.
Sedangkan Ali, rekan Muh. Agil lolos dari sergapan petugas karena ia ternyata memantau dari jarak kurang lebih 50 meter dari tempat transaksi.
Saat ini Muh. Agil beserta barang bukti sudah dibawa Mapolsek Geger guna diproses lebih lanjut.
"Muh. Agil diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, menjadi perantara, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, kedapatan menyediakan Narkotika gol I jenis sabu, sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2)," timpal Kapolsek Geger AKP Bidaruddin. (uzi/rev)