Kejari Gresik Gembleng Kades agar Tak Korupsi PBB 2P | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Gresik Gembleng Kades agar Tak Korupsi PBB 2P

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 12 Maret 2019 12:52 WIB

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto saat memaparkan cara aman tangani PBB 2P. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Ia mengimbau agar penyetoran pajak dari wajib pajak (WP) dilakukan 1×24 jam. "Harus disetor ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tak boleh disimpan, karena itu bisa berpotensi berbuntut penyimpangan," jelasnya.

Ia kemudian mencontohkan adanya sejumlah kasus pemotongan PBB yang berbuah kasus hukum. Padahal, para pemungut sudah diberi insentif. "Modusnya bisa setelah surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) diberikan, pumungut minta setoran lebih dari ketentuan. Padahal sudah dapat insentif 5 persen yang diberikan setiap 3 bulan sekali," urainya.

Juga ada modus lain yang termasuk pelanggaran, yakni dengan cara dobel memungut. "Modusnya misalnya sudah ditarik BPPKAD tapi tetap pihak desa masih memungut. Ini bentuk penyimpangan dan berbuntut hukum seperti yang terjadi di daerah lain. Makanya, kami minta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar bisa bekerjasama dalam mencegah korupsi," pungkasnya.

Sementara Bayu Purbo Sutopo menekankan kepada peserta, bahwa pendapatan pemerintah mayoritas dihasilkan dari pajak. Yakni, sebesar 60 persen pendapatan pemerintah berasal dari pajak.

Untuk itu, Bayu mengimbau agar ada perubahan sistem pembayaran pajak terintegerasi dengan BPPKAD guna mencegah penyimpangan. "Saya meminta jalankan pola aktif jangan pasif. Inovasi ini juga untuk perbaikan sistem dan pendapatan," tukasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video