3 Staf Pemkab Mojokerto Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU MKP
Editor: .
Wartawan: Soffan Soffa
Selasa, 19 Maret 2019 22:48 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mojokerto, Selasa (19/03) telah memeriksa sedikitnya tiga staff Pemkab Mojokerto. Hal ini berkaitan dengan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Dari pantauan Bangsaonline.com, KPK telah kembali menetapkan MKP sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini setelah KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi sebesar Rp 34 miliar yang diterima oleh MKP.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
Giliran Bupati Mojokerto Pungkasiadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU MKP
Ning Ita Diperiksa Selama Hampir 4 Jam Terkait Kasus Korupsi MKP
Akibat perbuatan tersangka tersebut, KPK mengenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junction Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita selengkapnya ...