3 Staf Pemkab Mojokerto Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU MKP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

3 Staf Pemkab Mojokerto Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU MKP

Editor: .
Wartawan: Soffan Soffa
Selasa, 19 Maret 2019 22:48 WIB

KPK memasukkan koper diduga berisi berkas yang disita saat hendak meninggalkan gedung Polres Mojokerto Kota.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mojokerto, Selasa (19/03) telah memeriksa sedikitnya tiga staff Pemkab Mojokerto. Hal ini berkaitan dengan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Dari pantauan Bangsaonline.com, KPK telah kembali menetapkan MKP sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini setelah KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi sebesar Rp 34 miliar yang diterima oleh MKP.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, KPK mengenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junction Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video