Bupati Sambari dan Elemen Masyarakat Deklarasi Larangan Kampanye di Fasilitas Pemerintah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 20 Maret 2019 15:34 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama Wabup Moh. Qosim, sejumlah elemen masyarakat, Forkopimda, pimpinan parpol, KPU, dan Bawaslu menggelar deklarasi larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Deklarasi ini dilaksanakan di ruang Mandala Bhakti Kantor Pemkab Gresik, Rabu (20/3).
Dalam kesempatan itu, Bupati berpesan kepada parpol agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sembarangan. "Misalnya ditempel menggunakan lem ke tembok-tembok, tiang listrik, dan pohon. Kami sangat kesulitan untuk membersihkan kembali. Kasihan para anggota Satpol PP yang melaksanakan pembersihan. Mari kita jaga kebersihan semua tempat di wilayah seluruh Kabupaten Gresik," pintanya.
BACA JUGA:
2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024
Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Mulai Besok, Bu Min Jabat Plt Bupati Gresik hingga 25 November 2024
Ia juga meminta KPU dan Bawaslu mengawal pelaksanaan pemilu 2019 sampai penghitungan hasil pemilihan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Untuk ketertiban bersama, awali semuanya dari organisasi induk, yaitu ketua parpol. Adakan silaturahim terus menerus, karena kerawanan gesekan berasal antar caleg di partai masing-masing. Ketua partai juga harus menyosialisasikan kepada konstituennya untuk datang ke TPS," pintanya.