Penjual Es Krim Cabuli Anak SD Ditangkap
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 29 Maret 2019 11:25 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan, Dwi Eko Prasetyo (29) warga Gondang, Mojokerto. Dia harus berurusan dengan lantaran mencabuli dua siswi Sekolah Dasar (SD) di sebuah gang kawasan Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, penangkapan seorang yang ngekos di kawasan Sukodono, Sidoarjo tersebut bermula saat keluarga korban melapor ke Polresta Sidoarjo.
BACA JUGA:
Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut
Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Dijerat Pasal Berlapis
Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo, Keluarga Korban Diintimidasi Oknum
"Setelah pihak keluarga korban lapor, langsung kami lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya," cetusnya, Jumat (29/3).
Harris mengungkapkan, pelaku yang bekerja sebagai penjual es krim keliling itu, setiap hari menjajakan dagangannya di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Setelah melihat dua korban bermain, pelaku mendatangi dan menawarkan jualannya tersebut.Tapi korban mengatakan tidak mempunyai uang.
Pelaku yang penuh nafsu tersebut, dengan segala cara dilakukan agar hasratnya terpenuhi. Pelaku lantas menawari es krim secara cuma-cuma kepada korban. "Setelah ditawari eskrim, pelaku langsung menarik tangan kedua korban dan menuju ke sebuah gang kecil," bebernya.
Di sebuah gang kecil itulah, pelaku asal Dusun Ketintang RT 01 RW 03, Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Mojokerto itu melakukan cabul terhadap dua siswi SD yang masih berusia 7 dan 9 tahun tersebut dengan cara memegang kemaluan korban secara bergantian.