Penjual Es Krim Cabuli Anak SD Ditangkap
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 29 Maret 2019 11:25 WIB
"Setelah selesai, kedua korban diberi es krim gratis oleh tersangka," terang harris.
Karena naluri anak yang selalu berkata jujur, korban lantas memberitahukan kepada orang tuanya. Setelah mendengar apa yang diucapkan anaknya, orang tua korban melaporkan tindakan cabul tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.
Selain itu, Harris menambahkan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan tindakan cabul. Korbannya rata-rata usia 6 sampai 10 tahun dengan modus yang sama yakni mengiming-imingi eskrim gratis. "Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan di sekitar lokasi tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
"Kami imbau, tolong bagi yang mempunyai anak berusia sekitar 6-10 tahun, agar diawasi karena sangat rawan," pungkasnya. (cat/ns)