Penjual Es Krim Cabuli Anak SD Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penjual Es Krim Cabuli Anak SD Ditangkap

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 29 Maret 2019 11:25 WIB

Pelaku diamankan di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan, Dwi Eko Prasetyo (29) warga Gondang, Mojokerto. Dia harus berurusan dengan lantaran mencabuli dua siswi Sekolah Dasar (SD) di sebuah gang kawasan Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, penangkapan seorang yang ngekos di kawasan Sukodono, Sidoarjo tersebut bermula saat keluarga korban melapor ke Polresta Sidoarjo.

"Setelah pihak keluarga korban lapor, langsung kami lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya," cetusnya, Jumat (29/3).

Harris mengungkapkan, pelaku yang bekerja sebagai penjual es krim keliling itu, setiap hari menjajakan dagangannya di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Setelah melihat dua korban bermain, pelaku mendatangi dan menawarkan jualannya tersebut.Tapi korban mengatakan tidak mempunyai uang.

Pelaku yang penuh nafsu tersebut, dengan segala cara dilakukan agar hasratnya terpenuhi. Pelaku lantas menawari es krim secara cuma-cuma kepada korban. "Setelah ditawari eskrim, pelaku langsung menarik tangan kedua korban dan menuju ke sebuah gang kecil," bebernya.

Di sebuah gang kecil itulah, pelaku asal Dusun Ketintang RT 01 RW 03, Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Mojokerto itu melakukan cabul terhadap dua siswi SD yang masih berusia 7 dan 9 tahun tersebut dengan cara memegang kemaluan korban secara bergantian.

"Setelah selesai, kedua korban diberi es krim gratis oleh tersangka," terang harris.

Karena naluri anak yang selalu berkata jujur, korban lantas memberitahukan kepada orang tuanya. Setelah mendengar apa yang diucapkan anaknya, orang tua korban melaporkan tindakan cabul tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.

Selain itu, Harris menambahkan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan tindakan cabul. Korbannya rata-rata usia 6 sampai 10 tahun dengan modus yang sama yakni mengiming-imingi eskrim gratis. "Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan di sekitar lokasi tersebut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Kami imbau, tolong bagi yang mempunyai anak berusia sekitar 6-10 tahun, agar diawasi karena sangat rawan," pungkasnya. (cat/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video