Peresmian Pasar Klojen Diwarnai Keluhan dari Pedagang, Mulai Tarif Retribusi hingga Jual-Beli Lapak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 18 April 2019 21:14 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Malang Sutiaji meresmikan Pasar Klojen, Kamis (18/04). Namun, peresmian itu diwarnai keluhan beberapa pedagang, terutama terkait penarikan retribusi yang dinilai belum mengikuti aturan Perda nomor 3 tahun 2015.
My, salah satu penjual makanan mentah, mengeluhkan pemungutan sebesar Rp 4.000 atau Rp 4.500 tiap harinya, yang dinilai terlalu mahal. Belum lagi biaya sewa per tahun.
"Saya di sini masih menyewa mas sebesar Rp 2,5 juta per tahunnya. Ditambah per harinya terbebani Rp 3 ribu," kata Nt, pedagang minuman.
BACA JUGA:
Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng
Dewan Minta Pemkab Malang Segera Relokasi Pedagang Pasar Bululawang Pasca Kebakaran
Pedagang Pasar Tumpang Tolak Pembangunan Toilet dan Musala
Gubernur Khofifah dan Forkopimda Jatim Tinjau Format Ganjil Genap Pasar Klojen Malang Kota
"Kalo pasarnya ramai sih gak terasa membayarnya. Tapi kalo sepi, ya terasa banget. Pernah saya mengalami seharinya hanya dapat uang Rp 8.000," timpal Rn, pedagang buah.
Selain itu, karcis yang diberikan petugas juga tidak sesuai dengan retribusi yang dibayar. "Bayar e Rp 5 ribu atau Rp 6 ribu, tapi karcis e hanya 3 atau 4 lembar. Padahal per lembarnya Rp 500," tutur Al, pedagang ubi, Kamis (18/04).
Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pedagang ada yang mempunyai 12 sampai 16 unit los di Pasar Klojen. Wanda Amelia Candra salah satunya, ia mengakui mempunyai 16 unit los di Pasar Klojen.
"Saya beli waktu itu bentuk gudang senilai Rp 6 juta tahun 2015 ke seseorang, entah siapa namanya lupa. Saat ini saya sewakan, baru ada satu penyewa untuk jualan nasi. Sisanya masih menunggu penyewa," kata Wanda.
Terkait hal ini, Wali Kota Malang Sutiaji berjanji akan menindaklanjuti keluhan pedagang Pasar Klojen. "Kami akan segera mengklarifikasi kepada Kadin. Bila terbukti dan terjadi, maka itu bentuk penyimpangan sekaligus pelanggaran soal retribusi tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi.