Selama Ramadan, Kafe dan Hotel di Kota Blitar Dilarang Gelar Live Music
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 07 Mei 2019 13:39 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar melarang kafe dan hotel menggelar live music selama bulan Ramadan. Larangan itu dituangkan dalam sebuah surat edaran.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari mengatakan Pemkot Blitar sudah membagikan surat edaran ke pengusaha rumah makan, warung, kafe, dan hotel. Selain itu, Pemkot Blitar juga membagikan surat edaran ke RT, RW, kecamatan dan kelurahan. Menurutnya larangan ini dilakukan agar umat Islam lebih konsentrasi dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia
Sementara untuk tempat karaoke pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran. Karena saat ini seluruh karaoke di Kota Blitar masih tutup, pasca Pemkot Blitar melakukan evaluasi.
"Selama bulan Ramadan, baik untuk kafe maupun hotel dilarang untuk menggelar acara live music. Sudah ada surat edaranya yang sudah dikirimkan ke masing-masing tempat usaha kafe dan hotel. Maupun kepada RT, RW, kecamatan dan kelurahan," jelas Juari, Selasa (7/5/2019).