Musim PPDB, Dispendukcapil Kota Malang Dipenuhi Wali Murid untuk Mengurus Surat Domisili
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 21 Mei 2019 16:11 WIB
KOTA MALANG, BANGSANOLINE.com - Selama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang dibuka pada Senin (20/05) lalu hingga Rabu (22/05) besok, kantor Dispendukcapil Kota Malang penuh dengan wali murid yang antre untuk mengurus surat keterangan domisili. Surat tersebut memang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan PPDB yang saat ini menerapkan sistem zonasi.
Kasi Informasi Dispendukcapil Kota Malang Drs. Sudarmanto, M.M. menyampaikan, tidak semua wali murid bisa mengurus surat keterangan domisili. Ia mencontohkan ada sepasang suami istri yang baru pindah tiga bulan yang lalu, harus ditolak saat hendak mengurus surat keterangan domisili.
BACA JUGA:
Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar
Komisi A DPRD Kabupaten Malang Soroti Kekosongan Beberapa Jabatan Kepala OPD
Beri Layanan Adminduk Hingga ke Pelosok Desa, Bupati Malang Launching Mobil Plat N
Dispendukcapil Punya Program Baru Namanya Jebolanduk, Urus Adminduk Bisa di Kecamatan
Sebab sesuai aturan saat sosialiasi lalu, warga pendatang mesti mengantongi KK sebelum bulan Mei 2018. "KK yang terhitung per tanggal 01 Mei 2018 ke atas. Dispendukcapil belum bisa melayaninya, karena syaratnya belum terpenuhi," jelas Sudarmanto.