Pemkab Bojonegoro Terima SE Jubir Kehumasan
Editor: .
Wartawan: Eky Nurhadi
Kamis, 23 Mei 2019 21:21 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menerima surat edaran dari Kemendagri soal Penunjukkan Juru Bicara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Nomor 480/3503/SJ tersebut sudah disosialisasikan oleh Humas Pemkab Bojonegoro, Kamis (23/5/19).
Kepala Bagian Humas Pemkab Bojonegoro Heru Sugiarto saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya tidak menjawab perihal isi surat edaran tersebut. Dia hanya menjawab jika surat tersebut diterima tadi siang.
BACA JUGA:
Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan dan Jaga Stabilitas Keamanan
"Masih rapat dengan teman-teman," ujarnya singkat.
Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro Kusnandaka Tjatur juga belum bisa berkomentar banyak terkait mekanisme penunjukkan juru bicara di lingkungan Pemkab.
"Suratnya baru diterima, jadi belum bisa berkomentar terkait mekanismenya nanti seperti apa," katanya.
Sementara itu dikutip dari laman resmi Kemendagri www.kemendagri.go.id, di antara isi Surat Edaran itu ialah sebagai berikut:
Pertama, perlu ditunjuk 1 (satu) orang pejabat Kehumasan yang bertindak sebagai juru bicara. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong terciptanya secara vertikal antara hubungan yang harmonis antara satuan Pemerintahan, baik dalam hubungan secara vertikal antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun secara horisontal antara Pemerintah Daerah dalam mengelola komunikasi publik, sekaligus untuk mensinergikan informasi antar satuan kerja pemerintahan di media massa.
Kedua, perlu diberikan dukungan anggaran berdasarkan pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2011 untuk meningkatkan sarana dan prasarana di Bidang Kehumasan, serta program pelatihan berupa pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis lainnya untuk peningkatan kapasitas, terutama dalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi bagi aparatur Kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah. (nur)