Bupati Blitar Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018 Dalam Paripurna DPRD
Editor: .
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 29 Mei 2019 17:53 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna, Rabu (29/05/2019). Agenda paripurna kali ini adalah penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.
Penyampaian penjelasan bupati diawali dengan rasa syukur atas penilaian BPK terhadap Pemkab Blitar, yakni keberhasilan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Di akhir agenda paripurna dilakukan penyerahan dokumen Raperda pertanggungjawaban tahun anggaran 2018 dari Bupati Blitar kepada pimpinan dewan.
BACA JUGA:
Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok
Ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Sugianto mengatakan, pihaknya telah menerima dan mendengar penjelasan Bupati atas Raperda tersebut. Kemudian dalam pembahasannya, dewan melalui badan anggaran (Banggar) akan membahasnya untuk dijadikan Perda. Sehingga nanti diharapkan akan tercipta Perda yang bisa menjadi bahan evaluasi untuk penganggaran berikutnya.
"Setelah ini, enam fraksi di DPRD Kabupaten Blitar langsung melakukan rapat untuk menanggapi penjelasan Bupati yang disampaikan pada Rabu (29/05/2019) malam," ujarnya.
Mengingat Perda ini juga harus segera disahkan, lanjut Sugianto, pihaknya memastikan akan membahasnya semaksimal mungkin. Rencananya, pada Jumat (31/05/2019) nanti, Bupati Blitar akan menjawab tanggapan fraksi. Baru kemudian Banggar akan mulai membahasanya.
Sementara itu, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto M.M., mengatakan, proses ini merupakan mekanisme yang dilalui dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada. Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan melalui tiga tahapan, yakni tahapan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Selanjutnya ini akan mendapat tanggapan dari fraksi DPRD Kabupaten Blitar. Kita memperkirakan proses pembahasan Raperda ini akan berjalan lancar dan cepat, karena Kabupaten Blitar telah berhasil meraih predikat opini WTP," imbuhnya. (adv/humas)