KPP Ponorogo: Hati-Hati, Pengurus Sebuah CV Juga Bisa Menjadi Penanggung Pajak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPP Ponorogo: Hati-Hati, Pengurus Sebuah CV Juga Bisa Menjadi Penanggung Pajak

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 11 Juni 2019 10:34 WIB

Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Juru sita Kantor Pratama Ponorogo Hendra memberikan pemahaman kepada masyarakat luas untuk lebih berhati-hati ketika namanya tertulis sebagai persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV). Pasalnya, hal tersebut sangat berkaitan erat dengan kewajiban perusahaan, utamanya mengenai pajak.

"Jadi kalau namanya tercantum di dalam akta pendirian sebuah CV, tentu mereka punya kewajiban yang sama. Utamanya menyangkut kewajiban soal pajak, baik direktur CV maupun perseronya punya kewajiban yang sama," katanya, Selasa (11/6).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan tak sedikit masyarakat yang hanya dijadikan pelengkap administrasi sebuah CV. "Mereka baru sadar ketika CV itu bermasalah dengan perpajakan. Meski merasa tidak tahu menahu soal alur keuangan perusahaan, akan tetapi di mata hukum, persero punya kewajiban yang sama dengan direktur untuk menyelesaikan pajak yang tertunggak. Sebab nama yang bersangkutan masuk di dalam akta pendirian perusahaan," jelas Hendra.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video