KPP Ponorogo: Hati-Hati, Pengurus Sebuah CV Juga Bisa Menjadi Penanggung Pajak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPP Ponorogo: Hati-Hati, Pengurus Sebuah CV Juga Bisa Menjadi Penanggung Pajak

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 11 Juni 2019 10:34 WIB

Ilustrasi

Karena itu, ia mewanti-wanti agar masyarakat selektif dengan masalah ini. "Jangan hanya karena menolong teman atau saudara, ujung-ujungnya harus berurusan dengan kewajiban membayar pajak yang nunggak. Kami juga tak segan-segan melakukan pemblokiran rekening bank milik persero maupun direktur, bahkan sampai penyitaan barang-barang berharga termasuk rumah, seandainya menemui jalan buntu dalam melakukan upaya persuasif," tegasnya.

Kalau sudah menemui jalan buntu di mana wajib pajak tidak kooperatif, lanjut dia, tentu instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan itu akan mengambil langkah tegas. Termasuk bisa juga untuk membawa persoalan tersebut ke meja hijau dengan pengajuan acara perdata ke pengadilan.

"Pada prinsipnya, siapapun yang tercantum dalam akte pendirian sebagai pengurus ataupun pemilik modal adalah penanggung pajak yang dapat ditagih atas tunggakan pajak dari wajib pajak. Karena dalam sebuah akte pendirian disebutkan bahwa semua pihak hadir di hadapan notaris, dan tentu secara sadar mereka berada pada posisi tersebut," tandas Hendra. (yun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video