KPP Ponorogo: Hati-Hati, Pengurus Sebuah CV Juga Bisa Menjadi Penanggung Pajak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 11 Juni 2019 10:34 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Juru sita Kantor Pajak Pratama Ponorogo Hendra memberikan pemahaman kepada masyarakat luas untuk lebih berhati-hati ketika namanya tertulis sebagai persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV). Pasalnya, hal tersebut sangat berkaitan erat dengan kewajiban perusahaan, utamanya mengenai pajak.
"Jadi kalau namanya tercantum di dalam akta pendirian sebuah CV, tentu mereka punya kewajiban yang sama. Utamanya menyangkut kewajiban soal pajak, baik direktur CV maupun perseronya punya kewajiban yang sama," katanya, Selasa (11/6).
BACA JUGA:
Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik
Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan tak sedikit masyarakat yang hanya dijadikan pelengkap administrasi sebuah CV. "Mereka baru sadar ketika CV itu bermasalah dengan perpajakan. Meski merasa tidak tahu menahu soal alur keuangan perusahaan, akan tetapi di mata hukum, persero punya kewajiban yang sama dengan direktur untuk menyelesaikan pajak yang tertunggak. Sebab nama yang bersangkutan masuk di dalam akta pendirian perusahaan," jelas Hendra.