Kasatlantas: Biaya Pembuatan SIM di Jember Sesuai Aturan
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 11 Juni 2019 22:21 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasatlantas Polres Jember AKP Edwin Nathanael membantah informasi yang beredar di media sosial (medsos) Facebook yang menyebutkan bahwa biaya untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) tipe A ataupun C mencapai ratusan ribu rupiah.
Ia menjelaskan, bahwa biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Jatim ini Pelopori Silaturahmi Antarorganisasi Pencak Silat se-Jember
Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Angin Kencang, Warga Jember Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Naik, Kanit Regident Satpas Colombo Beberkan Alasannya
"Jadi biaya pembuatan SIM baru itu, urutannya untuk SIM A Rp 120 ribu, SIM B1 Rp 120 ribu, SIM B2 Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu," ujar Kasatlantas saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa petang (11/6/2019).
Terkait proses mendapatkan SIM tersebut, kata Edwin, sesuai dengan aturan juga ada syaratnya. "Sehat jasmani rohani, mengikuti tahapan tes tulis, praktek, dan juga surat keterangan sehat," sebutnya.
Menanggapi adanya info di medsos yang menyebut bahwa biaya untuk membuat SIM bisa mencapai hingga ratusan ribu rupiah serta tanpa melalui tes, ia menegaskan jika hal itu tidak benar. "Informasi tersebut tersebar di medsos dan tidak benar. Di Jember tidak seperti itu. Semisal berita sebelumnya anggota dewan yang biayanya sampai Rp 155 ribu. Sudah diklarifikasi Biaya itu untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya," sambung Edwin.
Edwin juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan meminta untuk melaporkan jika diketahui ada oknum masyarakat atau calo yang menarik nominal pembuatan SIM baru tidak sesuai aturan.