Kasatlantas: Biaya Pembuatan SIM di Jember Sesuai Aturan
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 11 Juni 2019 22:21 WIB
"Silakan langsung laporkan kepada kami, nanti akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan. Karena kami berusaha memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, ramai dibahas tentang biaya pengurusan SIM baru baik tipe A dan C di Jember dan Lumajang yang mencapai Rp 500 - 900 ribu. Namun, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi kemudian membantah jika itu tidak benar. Kebetulan ia saat itu tengah mengurus SIM mengaku antre dengan tertib di Satlantas Polres Jember Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).
Bahkan legislator dari PKB ini menilai, pengurusan SIM lancar dan cepat tanpa harus menunggu lama. Meskipun ia sempat mengalami kendala karena material bahannya habis.
"Tetap tidak jadi masalah dengan diganti menggunakan surat keterangan. Saya mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya. Biaya total Rp 155 ribu," kata pria yang akrab dipanggil Cak Ayub itu.
"Tidak benar isu yang katanya sampai Rp 500 - 900 ribu itu. Karena pada kenyataannya sesuai dengan aturan," sambungnya. (jbr1/yud)