Polda Jatim Kembali Amankan 3 Dari Sisa 18 DPO Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 12 Juni 2019 15:28 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim kembali mengamankan 3 orang dari sisa 18 DPO dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura. Ketiga tersangka tersebut Satiri (42) warga Lonjukung, Desa Samaran, Tambelangan, Sampang; H. Abdul Rohim (49) warga desa Lonjukung, Kecamatan Tambelangan, Sampang; dan Bukhori (33) warga Desa Samaran, Tambelangan.
"Dari enam yang sudah dilakukan penahanan, kita mendapatkan lagi tiga," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. F. Barung Mangera saat merilis tiga DPO di Mapolda Jatim, Rabu (12/6).
BACA JUGA:
Tak Pernah Diajak Musyawarah, Ketua PPS Desa Plampaan Dilaporkan Anggotanya ke KPU Sampang
Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim
Coretan Tipe-X Warnai Kericuhan saat Rekapitulasi Suara di Sampang, KPU Putuskan Hitung Ulang
Kawal Ketat Rekapitulasi Suara, Bakorsi Amin di Bangkalan Terjunkan 108 Saksi
Menurut Barung, saat ini surat penahan untuk ketiga tersangka ini sudah terbit, sehingga saat ini total yang sudah ditahan ada 9 orang. "Dari tiga orang yang dilakukan penahanan, 2 orang menyerahkan diri, kita lakukan penahanan juga, pada kemarin surat penahanan juga sudah keluar," ungkapnya.
"Total yang sudah dilakukan pada hari ini ada 9 tersangka perusakan dan pembakaran penjarahan di Mapolsek Tambelangan Sampang," imbuh Barung.
Simak berita selengkapnya ...