Ahli Waris Segel SMPN 3 Tanggul Jember, Siswa dan Calon Siswa Baru Jadi Korban
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 17 Juni 2019 20:57 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sebuah lahan SMPN 3 di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, saat ini menjadi obyek sengketa.
Pasalnya, sekolah yang mendapat hibah sejak tahun 1963, sampai saat ini belum menyertifikatkan tanah, sehingga belum bisa menjadi aset Pemerintah Kabupaten Jember. Sementara para ahli waris almarhum Harsono memegang sertifikat hak milik, dan selama 30 tahun lebih membayar pajak yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.
BACA JUGA:
Tuai Polemik, Wakil Bupati Jember Tinjau Pembangunan Sekolah Milik Yayasan Imam Syafi'i
Begini Pesan Bupati Jember Usai Lantik 185 Pejabat
Aktivis Pendidikan PGRI Jatim Selidiki Dugaan Kasus PTT Lolos P3K di SMPN 2 Balung Jember
Curi Ratusan Tab, Pegawai Honorer di SMKN 5 Jember Diciduk Polisi
Terkait hal ini, ahli waris pun melakukan penyegelan, dan mengklaim hal itu dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 118/Pdt.G/2018/PN Jember tanggal 29 Mei 2019. Penyegelan tersebut menyebabkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terganggu.
Untuk sementara, siswa yang sudah sekolah nantinya akan dititipkan ke gedung terdekat.
Dalam persoalan ini, pihak ahli waris meminta ganti rugi pembayaran obyek pajak kepada Pemerintah Kabupaten Jember.