Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Digelar Besok, TKD Pacitan Dibubarkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 03 Juli 2019 17:18 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pleno terbuka KPU dengan agenda penetapan perolehan jumlah kursi parpol dan calon terpilih dalam Pileg dipastikan digelar Kamis (4/7) besok. Hal ini sekaligus mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa pleno tersebut digelar hari ini (3/7).
Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini menegaskan, pleno ini merujuk pada PKPU 5/19 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, yang menegaskan kalau pleno penetapan kursi dan calon terpilih tersebut harus dipastikan benar-benar tidak ada sengketa. "Karena itu, kita menunggu surat dari KPU RI yang didasarkan surat dari MK bahwa memang di Pacitan ini tidak ada gugatan," jelas mantan aktivis HMI ini pada wartawan.
BACA JUGA:
Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Dampak Wabah Covid-19, Pilkada Serentak Berpotensi Ditunda
Plt. Kadinkes Imbau Lima Komisioner KPU Pacitan Karantina Diri
Komisioner KPU berhijab ini juga menyebutkan Surat Edaran KPU RI Nomor 867/19 tertanggal 24 Mei 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan. "Dari dua dasar aturan tersebut, KPU kabupaten tidak bisa menentukan sendiri. Sebab masih berkaitan dengan lembaga lain yaitu MK. Sehingga kami tetap harus menunggu keputusan dari KPU RI," tegasnya.
Soal limit waktu, menurutnya secara aturan masih diberikan kelonggaran sampai Kamis (4/7) besok. "Kan tiga hari setelah BRPK turun. Jadi terhitung mulai tanggal 2 hingga 4 Juli nanti. Itu ketentuannya," bebernya.
Sementara disinggung soal pengajuan dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp 32 miliar, wanita yang karib disapa Rini ini menegaskan bahwa berdasarkan pembicaraan dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), anggaran tersebut berkurang menjadi Rp 29,594 miliar. "Hari ini tadi kita juga telah melakukan hearing dengan badan anggaran DPRD soal anggaran hibah Pilkada itu. Dan Insyaallah, akan masuk dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS)," pungkasnya.