Usai Periksa Tiga Saksi Ahli, Polisi Kembali Panggil Pemilik Akun Penghina Jokowi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 07 Juli 2019 16:17 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemilik akun facebook 'Aida Konveksi' kembali dipanggil penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota. Pemanggilan wanita bernama asli Ida Fitri (44) ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa tiga saksi ahli.
Ya, hasil keterangan ketiga saksi ahli ini memang semakin menguatkan dugaan jika postingan akun Aida Konveksi memenuhi unsur pidana dalam UU ITE. Sehingga yang bersangkutan kembali dipanggil untuk diperiksa.
BACA JUGA:
Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
"Keterangan ketiga saksi ahli ini menguatkan dugaan tindak pidana dalam pelanggaran UU ITE," ungkap Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono, Ahad (7/7/2019).
Simak berita selengkapnya ...