Sensitif, Alasan Polisi Berhati-hati Tangani Kasus Penghina Jokowi
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 08 Juli 2019 14:25 WIB
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota telah memeriksa empat saksi yang mengetahui konten postingan akun facebook Aida Konveksi. Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli. Saksi ahli tersebut merupakan ahli bahasa dan ahli pidana.
Tak hanya itu, untuk mengungkap kasus ini, polisi juga memeriksa ahli teknologi informasi untuk menganalisa wajah (Face Recognition) dalam postingan yang dibagikan oleh Ida Fitri.
(BACA JUGA: Kuasa Hukum Terduga Penghina Jokowi Bakal Ajukan Keberatan)
Diberitakan sebelumnya, sebuah akun facebook atas nama Aida Konveksi mendadak viral. Dalam unggahan akun facebook tersebut terdapat dua foto mirip Presiden Joko Widodo yang diedit menyerupai mumi dengan keterangan "The new Firaun....",.
Tak hanya itu, akun tersebut juga menggunggah sebuah foto seorang hakim yang diedit menjadi berkepala anjing. Unggahan itu diberi keterangan iblis berwajah anjing.
Akun facebook tersebut diketahui merupakan milik wanita berinisial Ida Fitri (44) warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Ida Fitri sebagai pemilik akun dan penggunggah konten sampai saat ini masih berstatus terlapor.