Penghina Jokowi Resmi Jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penghina Jokowi Resmi Jadi Tersangka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 08 Juli 2019 16:58 WIB

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menetapkan Ida Fitri (44) pemilik akun facebook Aida konveksi yang diduga melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo, sebagai tersangka. Penetapan Ida Fitri sebagai tersangka setelah tim penyidik Satreskrim Polres Kota melakukan gelar perkara.

Gelar perkara ini dilakukan usai penyidik memintai keterangan para saksi secara maraton. Terakhir saksi dari laboratorium forensik Surabaya. Hasil gelar perkara inilah yang digunakan penyidik untuk menentukan status hukum Ida Fitri.

Selanjutnya, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Ida Fitri sebagai tersangka. Ida Fitri akan dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah diperiksa sebagai tersangka, baru akan diputuskan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 45 UU ITE dijuntokan pasal 207 KUHP. Ancaman hukumanya di atas lima tahun penjara," ungkap Kapolres Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).

Dikatakannya, Polres Kota juga akan menindaklanjuti penyebar pertama konten yang dibagikan akun facebook Aida Konveksi.

Tak main-main, untuk mengungkap hal ini Polres Kota telah di-back up Polda Jatim dan Mabes Polri. "Untuk penanganan selanjutnya, siapa awalnya yang menyebar konten ini akan di-back up dari Polda Jatim dan Mabes Polri," tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video