7 Pelaku Penyelundupan Baby Lobster Mulai Disidang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 09 Juli 2019 01:16 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tujuh pria penyelundup baby lobster yang diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin Kamis (30/5) lalu tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (8/7).
Mereka adalah Hormanal Baihaqi (32) asal Jakarta, tiga pegawai asal Subang yakni Elan Somantri (31), Tatang Suanda (27), dan Wahyu Permadi, (23). Serta tiga pegawai lainya adalah Ahmad Rifai Tanjung (19) warga Tangerang Selatan, Deris Abdul Latif (23) warga Tasikmalaya, dan Anjas Hasandi, (30) warga Sumatera Selatan.
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Warga dan Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor di Jabon Sidoarjo
Satpolairud Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Perairan Malam
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono mengunkapkan, ada beberapa pasal yang didakwakan kepada mereka. Ketujuh terdakwa ini telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan sumber daya ikan dan atau lingkungan.
“Ancaman pidana pasal 86 ayat 1 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” sebutnya.
Perbuatan terdakwa juga diancam pasal 92 junto pasal 26 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP.
Simak berita selengkapnya ...