7 Pelaku Penyelundupan Baby Lobster Mulai Disidang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

7 Pelaku Penyelundupan Baby Lobster Mulai Disidang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 09 Juli 2019 01:16 WIB

Penggerebekan para pelaku penyelundup baby lobster di Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, bulan Mei lalu.

Selain itu, mereka juga melanggar ketentuan pasal 7 ayat 2 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Yaitu melakukan usaha yang melanggar ketentuan ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap. “Ancaman pidana ada pada pasal 100 (UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.red),” imbuhnya.

Dalam sidang yang dipimpin Suprayogi selaku Ketua Majelis itu, JPU juga langsung menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya dua anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Setiyadi, warga Sidoarjo pemilik rumah yang dikontrak para terdakwa.

Dalam keteranganya, kelima terdakwa ditangkap bersamaan saat sedang melakukan penyegaran baby lobster di dalam rumah kontrak tersebut. “Tidak lama dua tersangka lain datang, dan langsung ikut ditangkap,” beber salah satu anggota Ditreskrimsus Polda Jatim itu.

Sementara Setiyadi menyebutkan, dirinya tidak mengetahui jika rumah yang dikontrakkanya itu bakal digunakan kegiatan ilegal.

Setiyadi melakukan transaksi pembayaran uang kontrak rumah seharga Rp 9 juta pada tanggal 27, tiga hari sebelum penggerebekan. “Untuk usaha ikan bandeng, dikontrak 6 bulan,” pungkas Setiyadi. (cat/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video