Tingkat Kepatuhan Pejabat Bangkalan Dalam LHKPN Rendah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 09 Juli 2019 23:05 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 37 Penyelenggara Negara Pemerintahan Daerah Jawa Timur selama 5 hari, di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur Jawa Timur, mulai Senin-Jumat (08-12/07).
Adapun ke 37 Penyelenggara Negara yang dimaksud adalah 9 Bupati, 2 Wakil Bupati, 9 Sekda, 16 Kepala Dinas, dan 1 Kepala Bagian (Kabag), termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Amin, Sekda Bangkalan Periode (2014-2019) Edy Moeljono, dan Kepala DPUPR Roosli Soeliharjono.
BACA JUGA:
Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos
Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
DPC Iwapi Bangkalan Berharap Dukungan dari Pemerintah
Peringati 10 Muharram 1446 H, Pemkab Bangkalan Santuni Ratusan Anak Yatim dan Disabilitas
“Tingkat kepatuhan eksekutif dalam penyampaian LHKPN se-Provinsi Jawa Timur rata-rata 89,38%, sementara Kabupaten Bangkalan kepatuhannya 52,38%. Pejabat yang sudah melapor 33 orang, dan yang belum melapor 30 pejabat dari 63 pejabat wajib lapor,” kata dia.
Persentase tingkat ketidakpatuhan eksekutif Kabupaten Bangkalan dalam pelaporan LHKPN menempati rangking 4 (ke-34) dari 38 Kabupaten/Kota. Kabupaten Bangkalan hanya di atas 4 kabupaten terbawah lainnya, yakni Kota Blitar (tingkat kepatuhan pejabat eksekutif 39,55%), Kabupaten Jombang (43,28%), Kota Pasuruan (45,95%), Kabupaten Bangkalan (52,38%) dan Kabupaten Ponorogo (52.54%).
Sedangkan persentase tingkat kepatuhan legislatif rata-rata 76,66%, dan tingkat kepatuhan legislatif Bangkalan 84,78%. Tercatat ada sebanyak 7 anggota legislatif di Bangkalan yang belum melapor harta kekayaan, dan 39 orang sudah melapor dari 46 wajib lapor.