Tingkat Kepatuhan Pejabat Bangkalan Dalam LHKPN Rendah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 09 Juli 2019 23:05 WIB
Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron mengaku dirinya menjalani pemeriksaan selama 2 jam. “KPK klarifikasi terkait aset pribadi," kata Abdul Latif.
Sementara Eddy Moeljono mengatakan kehadiran dirinya dalam pemeriksaan kali ini merupakan bentuk itikad baik sebagai penyelenggara negara. "Di masa persiapan pensiun (MPP), tetap melaporkan apa yang menjadi tanggung jawab saya sesuai UU No 28 Tahun 1999 setiap Penyelenggara Negara,serta UU No.30 Tahun 2002," ujarnya.
Hasil pantauan BANGSAONLINE.com di Ruang Brawijaya Kantor Gubernur Jatim, Bupati Bangkalan diperiksa KPK mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB, Sekda Bangkalan Eddy Moeljono hanya 30 menit, sedangkan Kepala DPUPR Roosli Soeliharjono dijadwalkan pada Rabu (10/07) besok.
Jubir KPK melalui Pejabat LHKPN Nexio Helmus mengatakan, kegiatan klarifikasi LHKPN untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta. “Karena LHKPN adalah sebagai wujud kometmen Penyelenggara Negara yang berintegritas, sesuai rilis dari Jubir KPK," kata dia. (uzi/ros)