Berdalih Mau Diajak Hubungan Intim, Waria Diceburkan ke Sungai
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Arif Kurniawan
Jumat, 19 Juli 2019 17:16 WIB
Yahya menambahkan, usai menjalankan aksinya pelaku sempat melarikan diri hingga keluar Jawa. “Pelaku yang mempunyai julukan nama cempe ini sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang bersembunyi di wilayah Blitar dan Bali. Cempe berhasil kita tangkap saat pulang di rumahnya kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, Rohandik mengaku nekat melakukan perampasan, karena terbentur hutang. Ia mengaku hasil curian untuk membayar huang. “Terpaksa pak, karena untuk membayar hutang,” akunya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 4500.000, satu buah handphone, dompet dan sebuah kaos warna hitam. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rif/rev)