Berdalih Mau Diajak Hubungan Intim, Waria Diceburkan ke Sungai
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Arif Kurniawan
Jumat, 19 Juli 2019 17:16 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rohandrik (31) warga Dlopo Desa Karang Rejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dibekuk Anggota Unit Rekrim Polsek Pagu. Pasalnya, pria pengangguran ini telah merampas uang milik S (51) warga Pagu Kabupaten Kediri.
Kanit Reskrim Polsek Pagu Aiptu Yahya Ubaid mengatakan, kasus perampasan itu terjadi pada Minggu (27/1) di pinggir sungai dekat Jalan umum Dusun Padangan Desa Pagu. Saat itu korban yang berprofesi sebagai waria hendak melayani pelaku, namun oleh pelaku justru didorong masuk ke dalam sungai dan diambil harta bendanya.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
“Dalam aksinya, pelaku meminta pelayanan hubungan intim kepada korban. Saat hendak berhubungan, pelaku justru mendorong korban dari belakang, sehingga korban tersungkur masuk ke sungai dengan ketinggian 3 meter. Melihat korban jatuh, pelaku selanjutnya membawa kabur barang berharga korban,” ungkap Aiptu Yahya, Jumat (19/7).
Yahya menambahkan, usai menjalankan aksinya pelaku sempat melarikan diri hingga keluar Jawa. “Pelaku yang mempunyai julukan nama cempe ini sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang bersembunyi di wilayah Blitar dan Bali. Cempe berhasil kita tangkap saat pulang di rumahnya kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, Rohandik mengaku nekat melakukan perampasan, karena terbentur hutang. Ia mengaku hasil curian untuk membayar huang. “Terpaksa pak, karena untuk membayar hutang,” akunya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 4500.000, satu buah handphone, dompet dan sebuah kaos warna hitam. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rif/rev)