Khawatir Ricuh, Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Disidangkan di Surabaya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 02 Agustus 2019 17:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan akan disidangkan di Surabaya, tidak digelar di Sampang sebagaimana Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alasan pemindahan lokasi sidang, sehubungan dengan surat permohonan yang diajukan pihak Kejati Jatim kepada Mahkamah Agung (MA).
Dipastikan, permohonan ini disetujui oleh MA. "Pekan ini kami telah menerima surat balasan dari MA. Dan dipastikan persidangan kasus pembakaran Polsek ini digelar di Surabaya," ucap Asep Maryono, Aspidum Kejati Jatim, Jumat (2/8/2019).
BACA JUGA:
Tak Pernah Diajak Musyawarah, Ketua PPS Desa Plampaan Dilaporkan Anggotanya ke KPU Sampang
Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim
Coretan Tipe-X Warnai Kericuhan saat Rekapitulasi Suara di Sampang, KPU Putuskan Hitung Ulang
Kawal Ketat Rekapitulasi Suara, Bakorsi Amin di Bangkalan Terjunkan 108 Saksi
Asep Maryono mengemukakan alasan MA menyetujui pemindahan lokasi sidang kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ke Surabaya karena faktor keamanan. Jika sidang dipaksakan digelar di Sampang, pihaknya khawatir akan terjadi kericuhan.
"Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," tutupnya.
Simak berita selengkapnya ...