Tak Hadiri Panggilan Kejati, Anggota DPRD Jombang Wulang Suhardi Terancam Dijemput Paksa
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 16 Agustus 2019 22:07 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wulang Suhardi, sosok yang diduga turut menerima aliran dana KUR fiktif Bank Jatim cabang Jombang, sudah tiga kali tidak memenuhi pemanggilan dari Kejati Jatim.
Ia pun terancam dijemput paksa untuk dihadirkan sebagai saksi kunci atas kasus rasuah yang lebih dulu menyeret Siswo Iryana sebagai narapidana tersebut.
BACA JUGA:
Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
Sabet 3 Penghargaan, Kajari Gresik: Semoga Tahun Depan Meningkat dan Lebih Baik
Positif Narkoba saat Tes Urine, Kajari Madiun Dicopot dari Jabatannya
Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan bahwa Wulang Suhardi tidak hadir ketika diminta hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim untuk diperiksa pada Rabu (14/8) lalu.
"(Wulang Suhardi) tidak datang tanpa keterangan," singkat Richard Marpaung ketika dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).
Lantaran tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim untuk ketiga kalinya, anggota DPRD Jombang ini pun terancam dijemput paksa. Akan tetapi, keputusan menjemput paksa tak serta merta dilakukan.