Tak Hadiri Panggilan Kejati, Anggota DPRD Jombang Wulang Suhardi Terancam Dijemput Paksa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Hadiri Panggilan Kejati, Anggota DPRD Jombang Wulang Suhardi Terancam Dijemput Paksa

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 16 Agustus 2019 22:07 WIB

Kasipenkum Kejati Jatim Richrad Marpaung, S.H., M.H. foto: ist

Dijelaskan Richard, sebelum pihaknya menjemput paksa Wulang, Kejati Jatim akan membahasnya lebih dulu dalam sebuah rapat bersama pimpinan. "Itu tergantung dari pertimbangan penyidik dan kebijakan pimpinan, apakah perlu dipanggil kembali atau jemput paksa. Masih akan dirapatkan," urainya.

Untuk diketahui, kasus kredit fiktif KUR Bank Jatim cabang Jombang Jilid II yang ditangani pihak Kejati Jatim sebelumnya memeriksa puluhan orang yang dianggap mengetahui kronologi perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 19 miliar tersebut.

Puluhan orang yang diperiksa itu kemudian mengerucut hingga belasan. Dan terakhir tiga orang ditetapkan Kejati sebagai saksi paling mengetahui kasus ini sebenarnya. Mereka adalah Siswo Iryana, Wulang Suhardi, dan Aminatus Soliha.

Rupanya, dalam pemanggilan pertama semenjak mengerucutnya nama-nama ke dalam tiga besar itu, Kejati Jatim menetapkan Siswo Iryana sebagai tersangka dan menahannya.

Siswo diduga sengaja menggunakan sebanyak 50 identitas orang lain. Sebanyak 30 di antaranya disetujui dalam pengajuan kredit program bank berplat merah tersebut tahun 2010 hingga 2012 lalu. (ana/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video