Sebulan, Polres Ngawi Tangkap 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 23 Agustus 2019 20:26 WIB
AKBP Pranatal Hutajulu menjelaskan, tujuh orang tersangka itu ditangkap di 6 TKP berbeda di wilayah Ngawi.
"Dari semua pelaku yang diamankan ada tiga orang di antaranya sebagai satu jaringan pengguna. Dari pengakuan sementara, mereka berhasil mendapatkan barang haram ini dari wilayah Jawa Tengah,” jelas Pranatal Hutajulu pada awak media.
Dari ketujuh tersangka yang berhasil diamankan, mereka dijerat sebagai pemakai. "Para pelaku tindak pidana narkoba semuanya dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun," pungkasnya. (nal/rev)