Soal Izin Besuk Tahanan, Rutan Bangkalan Minta Kejaksaan Fleksibel
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 27 Agustus 2019 23:28 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Rumah Tahanan Kelas II B Bangkalan merespons dengan cepat permintaan Kejaksaan terkait proses besuk bagi keluarga tahanan yang harus dapat izin dari Kejaksaan (asal dari tahanan).
"Saat ini jika masyarakat ingin besuk harus mendapatkan surat izin terlebih dahulu dari asal tahanan tersebut. Masyarakat harus mendapatkan surat terlebih dahulu dari Kejaksaan jika tahanan tersebut asal dari Kejaksaan," kata Pradana Kasubsi Pelayanan Tahanan.
BACA JUGA:
2 Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Madura Resmi Berganti
Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
Hasil penelusuran BANGSAONLINE.com ke Rumah Tahan Kelas II Bangkalan, Selasa (27/08/2019) bahwa saat ini memang harus dapat izin dari asal titipan tahanan.
Namun, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) II B Bangkalan Ahmad Fauzi meminta kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan agar memberikan izin besuk proporsional. "Maksudnya, surat izin besuknya jika dari luar kabupaten atau kota bisa diberikan lebih dari satu hari. Sementara kalau dalam kota bisa saja satu hari artinya fleksibel," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...