Soal Izin Besuk Tahanan, Rutan Bangkalan Minta Kejaksaan Fleksibel | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Izin Besuk Tahanan, Rutan Bangkalan Minta Kejaksaan Fleksibel

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 27 Agustus 2019 23:28 WIB

Ahmad Fauzi (kanan) Kepala Rutan Kelas II B Bangkalan yang didampingi Pradan Kasubsi Pelayanan Tahanan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Rumah Tahanan Kelas II B Bangkalan merespons dengan cepat permintaan Kejaksaan terkait proses besuk bagi keluarga tahanan yang harus dapat izin dari Kejaksaan (asal dari tahanan).

"Saat ini jika masyarakat ingin besuk harus mendapatkan surat izin terlebih dahulu dari asal tahanan tersebut. Masyarakat harus mendapatkan surat terlebih dahulu dari Kejaksaan jika tahanan tersebut asal dari Kejaksaan," kata Pradana Kasubsi Pelayanan Tahanan.

Hasil penelusuran BANGSAONLINE.com ke Rumah Tahan Kelas II Bangkalan, Selasa (27/08/2019) bahwa saat ini memang harus dapat izin dari asal titipan tahanan.

Namun, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) II B Bangkalan Ahmad Fauzi meminta kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan agar memberikan izin besuk proporsional. "Maksudnya, surat izin besuknya jika dari luar kabupaten atau kota bisa diberikan lebih dari satu hari. Sementara kalau dalam kota bisa saja satu hari artinya fleksibel," ucapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video