Edarkan Sabu, Warga Jalan Sombo Diamankan Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 12 September 2019 22:24 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aw, warga Jl. Sombo, Semampir, Surabaya, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yasin mengungkapkan penangkapan Aw berkat laporan dari masyarakat. "Tersangka kita amankan di rumahnya Jalan Sombo," ungkap AKP Yasin, Rabu (12/9).
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Viral Belanja Skincare Dapat Narkoba, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Bilang Begini
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi sabu. Dan kemudian kami melakukan pemantauan di rumah Aw," terangnya.
Yasin menambahkan, dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya 1 dompet, 1 klip plastik kecil isi sabu dengan berat bruto 0,53 gram, 2 buah klip plastik kosong, 1 buah sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp.200.000, dan 1 handphone. (ana/rev)