Edarkan Sabu, Warga Kedung Klinter Dicokok Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 15 September 2019 23:33 WIB
Yus Eriyanto, tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu)," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ana/rev)
Tag:
narkoba surabaya