Sidang Ditunda, Keluarga Terdakwa Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Kecewa
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 18 September 2019 19:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Edy Suprayitno menunda persidangan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (18/9/2019). Hal ini dilakukan lantaran empat saksi yang rencananya memberikan keterangan, namun tak satu pun yang datang.
Selain itu, enam terdakwa juga tidak didatangkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:
Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya
Kuasa hukum para terdakwa Andry Ermawan menyatakan keluarga para terdakwa sangat kecewa dengan penundaan ini. Sebab mereka sudah membawa makanan dan minuman untuk diberikan ke terdakwa.
"Keluarga sudah datang sejak pagi, menunggu lama, tapi akhirnya sidangnya ditunda. Padahal keluarga sudah bawain makanan dan minuman cukup banyak tadi, akhirnya mubazir," ujar Andry.
Harapan keluarga untuk bisa bertemu para terdakwa juga tidak bisa terlaksana lantaran hari ini juga bukan waktu untuk membezuk tahanan. Sedangka para terdakwa juga tidak didatangkan ke persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen dalam dakwaannya membeberkan peran enam terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Madura dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/9/2019) lalu.
Dalam sidang tersebut mendudukkan enam terdakwa, mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.
Dalam dakwaan JPU Anton Zulkarnaen membeberkan peran masing-masing terdakwa saat peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan pada Rabu (22/5/2019) lalu, yang menyebabkan sejumlah anggota Polisi terluka.
"Para terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi dalam berkas perkara terpisah telah berperan aktif dalam peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan," ujar JPU Anton Zulkarnaen.