Korupsi Dispora Pasuruan, Lujeng Minta Kejari Tindaklanjuti Ucapan Lilik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 20 September 2019 23:00 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur Pusat Studi Advokasi (Pusaka) Lujeng Sudarto angkat bicara terkait penahanan Lilik Wijayanti, Kabid Olahraga di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Pasuruan.
Menurutnya, penetapan Lilik sebagai tersangka dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa di Dispora Pasuruan tidak bisa dilakukan sendiri. "Ada unsur-unsur yang terlibat, mulai Kepala Dinas, PPTK, dan Bendahara, semua terlibat. Jadi jaksa jangan ada diskriminasi. Apalagi sebelum ditahan, Lilik sudah teriak jika dirinya disuruh Kadisnya (Abdul Munib) agar memotong 10 persen anggaran. Jadi jaksa harus menanggapi demi hukum," kata Lujeng kepada BANGSAONLINE.com via seluler, Jumat (20/9).
BACA JUGA:
Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
Lujeng sendiri mengapresiasi penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan. Namun, lagi-lagi ia menginatkan agar jaksa tak melakukan diskriminasi dan membiarkan Lilik menjadi tumbal. "Sebab, dalam sebuah proses pengadaan barang dan jasa, tidak mungkin dilakukan secara perorangan atau tunggal," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra kepada wartawan usai mengantar Lilik menuju mobil tahanan, Kamis (19/09), mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan sejumlah saksi dalam persidangan Lilik dalam hal penetapan tersangka baru.
Diberitakan sebelumnya, Lilik Wijayanti, mantan Kabid Olahraga di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/09) pukul 17.00 WIB.