Polisi Bertindak Represif Terhadap Wartawan di Makassar, PWI Pamekasan Mengecam
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yeyen
Rabu, 25 September 2019 10:06 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap tiga orang wartawan saat mereka menjalankan tugas-tugas jurnalistik meliput unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (24/9/2019).
Ketiga jurnalis itu masing-masing perwarta foto Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir, wartawan inikata.com Syaiful, dan wartawan makassartoday.com Ishak Pasabuan.
BACA JUGA:
Jurnalis Pamekasan Tuntut Pembantaian Satu Keluarga Wartawan di Karo Sumut Diusut Tuntas
Jurnalis Pamekasan Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan DPRD Pamekasan
PLN Tolak Wawancara 3 Wartawan di Pamekasan, PWI Bilang Begini
KPU Pamekasan Usir Wartawan saat Liputan Rekapitulasi Suara, Ketua PWI Kecam Keras
"Aparat yang melakukan tindakan represif itu harus disanksi tegas, karena para jurnalis itu bekerja dilindungi oleh Undang-Undang," kata Ketua PWI Pamekasan Abd Aziz dalam siaran persnya di Pamekasan, Rabu (25/09/19).
Menurut Aziz, tindakan represif yang dilakukan polisi terhadap Darwin dan dua wartawan lainnya itu, merupakan bagian dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, sebagaimana diatur pada Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, pers mendapatkan perlindungan hukum.