Pemkot Surabaya Tambah Gedung Parkir dan Lapangan Olahraga Pakai Tanah Aset
Editor: .
Wartawan: Yudi Arianto
Rabu, 02 Oktober 2019 22:12 WIB
Menurutnya, dua lahan aset yang digunakan Yayasan Pendidikan Udatin, salah satunya masih bisa mereka gunakan. Sementara lahan satunya, akan digunakan pemkot untuk kebutuhan fasilitas gedung parkir.
Hal yang sama juga dilakukan pemkot di lahan yang kini digunakan Perguruan Ilmu Sejati di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya.
Yayuk menyebut, untuk lahan aset yang berada di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, nantinya bakal digunakan pemkot untuk kebutuhan lapangan olahraga. Pihaknya menilai bahwa di lokasi tersebut saat ini sudah menjadi kawasan padat penduduk. Sehingga kebutuhan ruang terbuka publik dinilai juga penting.
Terkait ganti rugi bangunan, Yayuk menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya telah menggandeng tim independen untuk menentukan nilai ganti rugi bangunan. Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemegang IPT (Izin Pemakaian Tanah) agar memahami, bahwa ini untuk kebutuhan publik yang lebih luas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan memastikan, bahwa Pemkot Surabaya juga akan tetap mengakomodir kebutuhan siswa dan guru di Yayasan Praja Mukti yang saat ini masih mengemban pendidikan di sana.
“Sejalan dengan proses yang dilakukan, kami juga menyiapkan untuk anak-anak yang sudah bersekolah di sana, nanti akan dibantu dengan dicarikan sekolah terdekat dengan kualitas dan standar yang sama,” kata Ikhsan.
Untuk mewujudkan hal itu, Pemkot Surabaya telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk membantu fasilitasi dan komunikasi dengan pemegang IPT. Dengan begitu diharapkan kebutuhan pemegang IPT dan Pemkot Surabaya sama-sama bisa terakomodir. (ian)