Wartawan Dilarang Meliput Pengambilan Foto Bacakades, Kepala DPMD Berdalih Satpol PP Jenuh
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 09 Oktober 2019 18:15 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tahapan pengambilan nomor ujian dan foto bagi bakal calon kepala desa (bacakades) yang dilaksanakan di GOR Sasana Krida Anuraga, kompleks perkantoran Raci tertutup untuk media.
Tiba-tiba wartawan dilarang masuk saat hendak meliput kegiatan tersebut. "Mau apa kamu? Giat ini tertutup mas untuk media," cetus Abdul Manaf, Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP saat mencegat wartawan BANGSAONLINE.com dan wartawan media lainnya yang hendak melakukan liputan.
BACA JUGA:
Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
DPMPD Pasuruan Gelar Geladi Bersih Pelantikan Cakades Terpilih
Anggota F-Gerindra Interupsi Pj Bupati saat Sidang Paripurna
Ketua BPD Winong Harap Kades Terpilih Bisa Lanjutkan Program Desa
Sejumlah awak media kemudian berusaha mengambil jalan lain agar bisa masuk, namun usaha itu sia-sia. Petugas tetap melarang wartawan untuk melakukan liputan.
Hal ini pun disesalkan para awak media. "Oknum anggota Satpol PP itu telah melanggar Pasal UU 40 Tahun 1999. Di sana dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum serta jaminan perlindungan pemerintah," tegas salah satu jurnalis.