Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan Polres Ngawi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan Polres Ngawi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 09 Oktober 2019 21:08 WIB

Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu menunjukkan barang bukti sabu beserta tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka Komarudin, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Madiun. Barang haram tersebut didapat dengan harga Rp 900 ribu per gramnya, lalu dijual kembali 1.3 juta per gram kepada konsumen yang telah memesan.

Selain berhasil mengamankan pengedar, Satreskoba Polres Ngawi juga mengamankan pemakai sabu atas nama Teguh Tri Guntoro. Tidak hanya itu, Polres Ngawi juga mengamankan tiga orang pemakai pil koplo.

Satreskoba Polres Ngawi selanjutnya akan mengembangkan kasus yang telah berhasil diungkap tersebut. "Ini merupakan upaya kita dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Ngawi dan memutus jaringannya," pungkas Kapolres Ngawi.

Kesemua tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta rupiah. (nal/rev)

 

 Tag:   Narkoba Ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video