Gerebek Judi Bola Gila, Polres Bojonegoro Amankan Delapan Orang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Kamis, 10 Oktober 2019 11:58 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Belasan anggota Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan penggerebekan perjudian jenis bola gila (bola glundung, bahasa Jawa, Red) di Desa Temu, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro Kamis (10/10/19) dini hari tadi.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldhy Hangga Putra menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB. Pihaknya mendapat laporan jika di desa tersebut sedang ada aktivitas perjudian yang melibatkan banyak orang.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
"Ya, ada acara langen tayub. Keramaian tersebut dimanfaatkan para bandar untuk menggelar judi," jelas Kasat Reskrim.
Penggerebekan itu dilakukan para anggota dengan cara menyamar sebagai pengunjung acara. Para petugas ikut membaur dengan para penombok judi bola gila, selanjutnya satu per satu para bandar diamankan. Sedangkan para penonton dan penombok lainnya semburat melarikan diri.