Kuras Brankas di Tempatnya Bekerja, Warga Kalibokor Diringkus Tim Anti Bandit
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 14 Oktober 2019 22:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Irfan Zakaria bin Nurwahid (38), warga Kalibokor 54 yang indekos di Jl Pucangan gg 3 no 115 diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari. Ia ditangkap karena menguras brankas milik PT Aero Sarana Persada, perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan, tindakan yang dilakukan Zakaria termasuk pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP.
BACA JUGA:
Seorang Tunarungu Dihajar Massa, Ketahuan Curi Motor Pelajar di Surabaya
Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Ditangkap Usai Sempat Kabur
Ketahuan Curi Kabel, Anggota Pemuda Pancasila Dihajar Massa
Polisi Tangkap 2 Penjambret Tas Wanita di Surabaya
"Pencurian tersebut terbongkar ketika bos pemilik PT. Aero Sarana Persada melaporkan atas kejadian yang menimpanya. Setelah mendapat laporan itu tanggal 06 Oktober 2019, kita bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya dan langsung olah TKP, serta mengumpulkan saksi-saksi,” ujarnya Kapolsek saat rilis pers di Mapolsek Tegalsari, Senin (14/10).
"Pelaku diketahui adalah karyawan dari PT. Aero Sarana Persada yang bekerja di bagian sopir. Karena sering masuk ruangan mengirim air mineral, akhirnya pelaku mengetahui kondisi di sekitar," ujarnya
Aksi pelaku dilakukan dengan mencoba beberapa kunci yang diambil di sekitarnya. Ia lalu mengacak kode brankas, dan berhasil. "Setelah terbuka, dibawalah seluruh isi uang tersebut,” tambah Kapolsek.